Belum Tentukan Terdakwa Korupsi SPPD Fiktif, Kejari Buru Dipandang Acuhkan Perintah Kajagung

AMBON, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buru, dipandang meremehkan perintah Kepaka Kejaksaan Agung (Kajagung) sama sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam pembasmian tindak pidana korupsi (Tipikor).

Karena, Kejari Buru, sampai sekarang ini belum memutuskan terdakwa sangkaan Tipikor Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun bujet 2019-2022 sebesar Rp.2,5 miliar. Ini sesudah pengatasan sangkaan Tipikor SPPD fiktif berhenti 2023 lantas karena satu diantara terperiksa di sangkaan Tipikor SPPD fiktif bekas Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan mencalonkan diri di pemilu legislatif dan Pemilihan kepala daerah Buru 2024 kemarin.

“Sekarang ini instansi Kejaksaan mempunyai ranking paling tingggi atas keyakinan public, hingga diharap Kejari Buru, harus menjadi garda paling depan dalam pembasmian tindak pidana korupsi di Maluku, sebagai realisasi instruksi Kepala Kejagung RI dan support pada program asta-cita Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Ruswan Latuconsina, SH., MH,Advokat/Pegiat Hukum berkantor di Jakarta, saat dikontak DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (28/7/2025).

Ini, kata Calon Doktor Pengetahuan Hukum Kampus Trisakti Jakarta itu, supaya instansi penegak hukum itu tidak dipandang pilih kasih atau diperhitungkan “bermain mata.”Beberapa saksi khan telah dicheck berkaitan sangkaan Tipikor SPPD fiktif. Apalagi, Kejari Buru telah menaikan kasus itu ke penyelidikan. Karena, diperhitungkan keras terjadi tindak pidana korupsi. Tetapi, sampai sekarang tidak ada penentuan terdakwa,”kecewanya.

Karena itu, dianya mendesak Kejari Buru supaya selekasnya memutuskan terdakwa dalam kasus ini, karena telah dalam tingkatan penyelidikan. “Ini supaya marwah Kejaksaan sebagai penegak hukum selalu terlindungi,”berharap Latuconsina.

Diakuinya, sangkaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda Buru, sampai sekarang ini tidak ada titik jelasnya. Walau sebenarnya, sebutkan ia, beberapa tingkatan hukum sama sesuai hukum acara pidana sudah dilakukan, dimulai dari proses penyidikan, yaitu pemeriksaan pada beberapa puluh saksi yang dari beberapa petinggi berkaitan, baik dari cakupan Pemerintahan Kabupaten Buru dan beberapa petinggi berkaitan lainnya.

“Hasil dari penyidikan itu sudah diketemukan tanda-tanda sangkaan tindak pidana Korupsi penyelewengan bujet SPPD fiktif dan diperhitungkan disalahpergunakan untuk kepentifan individu,”jelasnya.

Seperti sebelumnya telah dikabarkan, Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy akui, faksinya masih tetap menyelesaikan sangkaan Tipikor SPPD fiktif. Tetapi, ingat ia, beberapa kasus yang sementara diatasi pada proses penuntutan di Pengadilan Negeri Ambon.”Kita tentu selesaikan (SPPD fiktif) dengan mengecek saksi. Kita sementara konsentrasi lakukan penuntutan. Kemudian pasti kita bergerak,”kata Sahetapy baru saja ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *