Namrole, – Direktur RSUD dr Salim Alkatiri, Hamid Mukadar, luruskan informasi yang trending di sosial media berkaitan pasien BPJS yang disuruh bayar obat saat jalani penyembuhan di dalam rumah sakit itu.
Verifikasi ini susul keluh kesah pasien atas nama Hadija Tehuayo yang akui disuruh bayar ongkos perawatan walau telah memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan.
Mukadar menerangkan, Hadija tiba ke RSUD dr Salim Alkatiri pada Jumat (25/7/2025) lantas karena alami pendarahan di jalan lahir. Pasien langsung mendapatkan pengatasan di Unit Genting Genting (UGD) dan seterusnya ditunjuk ke sisi kebidanan.
“Sesudah memperoleh perawatan, pasien bersama suaminya akan pulang dan disuruh bayar ongkos perawatan sejumlah Rp470 ribu,” tutur Mukadar ke reporter, Senin (28/7).
Tetapi, saat memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan Berdikari kepunyaannya untuk claim ongkos perawatan, petugas temukan jika status kepesertaan BPJS pasien itu tidak aktif karena ada tunggakan pungutan.
“Karena status BPJS-nya tidak aktif, karena itu sama sesuai proses, pasien dikenai ongkos berdikari. Tetapi banyaknya di turunkan menjadi Rp230 ribu sesudah dilaksanakan pengurangan poin servis atas pemikiran keadaan ekonomi keluarga,” terang Mukadar.
Dia memperjelas, semua perlakuan klinis yang sudah dilakukan petugas sudah sesuai standard operasional proses (SOP) rumah sakit.
“Jika BPJS pasien aktif, pasti tidak ada masalah. Claim dapat segera diolah. Tetapi karena statusnya tidak aktif, karena itu pembayaran dilaksanakan dengan berdikari,” jelasnya.
Mukadar sayangkan penebaran informasi sepihak di sosial media yang memojokkan faksi rumah sakit. Dia menghimbau warga untuk manfaatkan aliran sah aduan yang sudah disiapkan oleh RSUD dr Salim Alkatiri.
“Kami punyai toko aduan. Silahkan pakai tersebut. Semua keluh kesah dapat kita bereskan dengan diskusi yang bagus, tidak di sosmed,” tutupnya.