Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan Interpol Polri untuk mengolah red notice pada JT, bekas stafsus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian, dan Tehnologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Rednoticeini merupakantindak lanjut sesudah ia tigakali absen dari agenda pemeriksaannya sebagai terdakwa kasus sangkaan korupsi penyediaan netbook Chromebook di Kemendikbudristek masa 2019-2022.
“On process, kan telah panggilan ke-3 . Bermakna kan tinggal (proses), mungkin dalam kurun waktu dekat. Kelak dikabari tentunya. Yang terang, on process,” kata Kepala Pusat Pencahayaan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Bulat Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025) sore.
Menurut Anang, info beberapa saksi lain sudah diolah terkait dengan keterkaitan JT. Walaupun penyidik belum bisa mengecek yang berkaitan karena ketidakberadaannya sejak sebagai saksi. Karena itu, usaha paksakan akan dilaksanakan penyidik.
“Kita masih on process dengan beberapa pihak berkaitan untuk langkah-langkah apa yang hendak kita kerjakan nanti. Agar kita pas, dan pastikan jika nanti kita tidak salah dalam lakukan beberapa langkah hukum,” paparnya.
Awalnya, Koordinator Warga Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akui sudah mencari kehadiran JT di Sydney, Australia. Menurut dia, mantan staf khusus Nadiem itu, tinggal dengan dengan suami dan anaknya.
“Ada sangkaan ia ada di Sydney persisnya teritori Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ungkapkan Boyamin lewat penjelasannya, Jumat (25/7/2025) kemarin.
Dalam kasus rasywah ini, Kejagung sudah memutuskan 4 orang terdakwa. Mereka adalah bekas Direktur SMP Kemendikbudristek MUL; bekas Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek SW; JT sebagai staf khusus Nadiem Makarim saat memegang Mendikbudristek; dan IA sebagai konselor tehnologi Kemendikbudristek.
Kejagung ungkap peranan aktif JT pada proses penyediaan netbook untuk Program Digitalisasi Pendiwdikan Tehnologi Informasi Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Bahkan juga, sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi menteri.
Mulai sejak itu, mereka membahas gagasan penyediaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sampai akhirnya Nadiem juga dipilih menjadi Mendikbudristek.
JT adalah perwakilan Nadiem dalam mengulas tehnis penyediaan netbook Chromebook. Termasuk waktu mengulasnya dengan Pusat Study Pendidikan dan Peraturan (PSPK) pada Desember 2019.
Ia yang mengontak IA dan YK dari PSPK. Maksudnya untuk membikinkan kontrak kerja Ibrahim dan diangkat sebagai karyawan di PSPK yang bekerja sebagai konselor tehnologi di Warung Tehnologi.
Selanjutnya JT sebagai staf khusus pimpin rapat-rapat berkaitan penyediaan ini. Dalam satu diantara rapat, ia minta SW dan M, dan IA supaya penyediaan netbook memakai Chromebook.
Walau sebenarnya, staf khusus menteri tidak memiliki pekerjaan dan kuasa dalam tahapan rencana dan penyediaan barang dan jasa.
Pada Februari dan April 2020, Nadiem berjumpa dengan faksi Google, yaitu WKM dan PRA mengulas penyediaan laptop itu. Sesudahnya, Jurist yang melakukan diskusi mengulas hal tehnis. Salah satunya, masalah co-investment 30 % dari Google untuk Kemendikbudristek.
Jurist selanjutnya sampaikan masalah co-investment 30 % dari Google untuk Kemendikbudristek jika penyediaan TIK Tahun 2020 sampai 2022 memakai Krom OS.
Pada 6 Mei 2020, Jurist datang bersama dengan 3 terdakwa lain dalam zoom rapat yang dipegang oleh Nadiem. Dalam peristiwa itu, Nadiem memerintah supaya penerapan penyediaan netbook memakai Chromebook.