AMBON – Kasus peralihan upah ASN Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), dari Bank
Maluku ke Bank Modern dibongkar, ada setoran masuk ke dalam kas Pemkab di tempat. Apakah benar?
Bukti ada setoran jumbo masuk ke dalam kas Pemkab Bursel, atau sejumlah Rp 300 juta, dibedah DPRD Bursel. Dana itu terkait dengan peralihan upah ASN Pemkab Bursel, yang pernah diatur Bank Maluku-Maluku Utara, selanjutnya ganti ke Bank Modern.
Peralihan itu, berdasar peraturan sepihak Bupati Pemkab Bursel, La Hamidi, tanpa koordinir bersama DPRD di tempat. Peraturan pro-kontra itu mengundang Bertanya dan “berprasangka buruk” instansi legislative di kabupaten tersebut.
DPRD lalu adakan pertemuan lintasi komisi, untuk mengulas peraturan pro-kontra si bupati tersebut. Dari rapat itu, tersingkap ada setoran dana fresh ke kas Pemkab Bursel.
Bahkan juga, di pertemuan menurut anggota wakil masyarakat, Kepala BPR Modern Expres Cabang Namrole mengaku ada setoran dana Rp 300 juta tersebut.
“Kepala Bank kekinian telah mengaku ada setoran ke Kas Pemkab Bursel Rp 300 juta rupiah,” ungkapkan anggota Komisi I DPRD Bursel, Bernadus Wamese, diverifikasi reporter, Minggu 3 Agustus 2025.
Tetapi, lanjut ia, setoran dana jumbo sejumlah Rp 300 juta, tidak terdaftar dalam APBD dimulai dari tahun 2022, 2023 dan 2024. “Yang terdaftar cuma penghasilan dari dividen Bank Maluku. Ini, kan aneh,” sebutkan politikus Partai Perindo ini.
BENTUK PANSUS
Seterusnya, ungkapkan ia, atas keganjilan yang diketemukan lembagai legislatif, berkaitan permasalahan ini, DPRD akan membuatan Panitia Khusus (Pansus), untuk ungkap setoran Rp 300 juta, dari Bank Modern, ke kas Pemkab Bursel itu.
“Pansus ini selekasnya dibuat. Tinggal menanti kembali nya Ketua DPRD yang sementara ikuti jadwal partai ke luar wilayah,” tutupnya.
Dikabarkan Dikabarkan sebelumnya ada kekuatan pembayaran credit ASN dilingkup Kabupaten Buru Selatan (Bursel), macet. Pemicunya, upah mereka diarahkan ke bank swasta lain.
Belum satu tahun, La Hamidi memegang Bupati, Kabupaten Bursel. Peraturan polemis sudah diambil. Satu diantaranya, mengubah pembayaran upah ASN dari Bank Maluku, ke Bank Modern.
Tidak terang “permasalahan” di antara Bank Maluku dan Pemkab Bursel. Tetapi, peraturan peralihan pembayaran upah telah jalan walau setahap.
“Peralihan telah jalan. Tahapan pertama, Organisasi Piranti Wilayah (OPD), Dinas Pendidikan, telah diarahkan,” ungkapkan sumber petinggi dilingkup Pemkab Bursel, tempo hari.
Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan, punyai jumlah karyawan paling banyak dari semua OPD yang di Pemkab Bursel. “Jumlah pengawainya 891 orang. Upah mereka telah diarahkan ke Bank Modern, untuk bulan ini,” ungkapkan ia.
Seterusnya, lanjut ia, peralihan pembayaran upah dari OPD-OPD yang lain, akan susul pada bulan-bulan selanjutnya. “Untuk upah ASN di Dinas Pendidikan, yang disetorkan ke bank kekinian, raih Rp 3,2 miliar /bulan,” papar petinggi tersebut.
POTENSI KREDIT MACET
Dalam pada itu, informasi yang didapat kabartimurnews.com, di Bank Maluku-Malut, Cabang Namrole, tidak menepiskan ada peraturan Bupati Bursel, berkaitan peralihan pembayaran upah ASN, yang sejauh ini diatur Bank Maluku-Malut, diarahkan ke Bank Modern.
“Iya, betul ada peraturan Bupati Bursel semacam itu. Kami, tidak paham permasalahan apa, hingga ada peraturan peralihan itu,” ungkapkan satu diantara pengawan Bank Maluku-Malut, di Namrole, Rabu, tempo hari.
Menurutnya, peralihan atau beralih akan ada risiko naiknya angka credit memiliki masalah (Non Performing Loan/NPL). Masalahnya katanya, mekanisme pemangkasan otomatis upah pembayaran credit tak lagi jalan bila dana sudah beralih ke bank lain.
“Jika upah berpindah, otomatis bill credit ASN di Bank Maluku menjadi macet, karena mekanisme tidak dapat potong langsung,” tutur pengawai Bank Maluku, tersebut.
Cara, Bupati La Hamidi dipandang pro-kontra. Bagaimana tidak, peraturan ini dipandang kontraproduktif dengan semangat perkuat Badan Usaha Punya Wilayah (BUMD). “Kepala wilayah semestinya bantu keberadaan dan peranan vital bank wilayah, bukan malah menurunkannya,” ucapnya.
Usaha reporter kabartimurnews.com, verifikasi Bupati La Hamidi, Sekda Hadi Longa, dan Wakil Bupati Gerson Selsily, tidak ada jawaban. Bahkan juga, Bupati dan Sekda tidak memberi respon panggilan atau pesan yang dikirimkan reporter media ini.
Dan Wakil Bupati diverifikasi hemat berbicara. “Saya belum mengetahui. Itu masalah Sekda dan yang lain. Kelak saya check dahulu,” singkat Gerson saat sebelum tinggalkan Kantor Gubernur Maluku.
Sampai sekarang, tidak ada keterangan sah dari Pemkab Bursel, berkaitan dasar peraturan ini atau efeknya pada jalinan keuangan dengan Bank Maluku-Malut.