Orang Asing Bidik Gunung Botak, 14 WNA Ditangkap Polisi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon amankan 14 masyarakat negara asing (WNA) asal dari Tiongkok yang diperhitungkan terturut dalam kegiatan pertambangan emas ilegal di teritori Gunung Botak, Kabupaten Buru, Propinsi Maluku.

Kepala Kantor Imigrasi Ambon, Raden Indra Iskandarsyah, menerangkan pengusutan dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu pada April dan Mei 2025.

“Sekitar 9 orang ditangkap pada April, dan 5 orang yang lain pada Mei. Semua asal dari Tiongkok,” bebernya, Rabu (31/7/2025).

Penertiban dilaksanakan susul bertambahnya kegiatan pertambangan emas ilegal di teritori itu. Hasil dari pemeriksaan, beberapa WNA itu mempunyai Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), tetapi pemakaian visa mereka tidak sesuai tujuan kehadiran mereka di Indonesia.

“Beberapa memang mempunyai KITAS, tetapi harus terus dilihat kecocokan di antara tipe visa, ijin tinggal, dan kegiatannya di atas lapangan,” terang Iskandarsyah.

Dia menambah, WNA yang berperanan sebagai investor harus memakai visa B-211 atau C-18. Dalam pada itu, tenaga kerja asing wajib kantongi visa kerja. Ketetapan terkini batasi saat tinggal untuk survey kerja cuma 60 hari.

Imigrasi Ambon mengatakan support pada pembangunan team terintegrasi yang dikoordinasikan Pemerintahan Propinsi Maluku untuk tangani kegiatan ilegal di Gunung Botak.

“Kami sudah siap bila disuruh turut dalam operasi kombinasi. Awalnya, kami juga turut operasi Timpora di situ pada Juni, tetapi waktu itu tidak diketemukan WNA,” ucapnya.

Pengusutan dilaksanakan dengan persuasif untuk selalu menjaga cuaca investasi yang sehat, tanpa meremehkan ketetapan hukum berkaitan keimigrasian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *