Sengkarut Perpindahan Dana ASN Bursel: DPRD Siap Bedah Setoran Misteri Rp 300 Juta ke Pemda

Sinetron panjang perpindahan dana upah ASN dan PPPK Kabupaten Buru Selatan dari Bank Maluku-Maluku Utara ke BPR Kekinian Kilat, sekarang masuk set baru yang memantik perhatian public. Rapat lintasi komisi DPRD Buru Selatan pada Jumat (1/8/2025) ungkap bukti mengagetkan: ada setoran sebesar Rp 300 juta dari BPR Kekinian ke kas Pemda Bursel—yang tidak terdaftar dalam susunan APBD 3 tahun akhir.

Ini diutarakan oleh Anggota Komisi I DPRD Bursel, Bernadus Wamese, politikus Partai Perindo yang bekas Sekda dan bekas Sekwan DPRD Buru Selatan.

> “Kepala BPR Kekinian Kilat mengaku sendiri di depan kami, jika ada setoran Rp 300 juta ke Pemda. Tetapi yang aneh, tidak ada satu juga catatan mengenai itu dalam APBD 2022, 2023, atau 2024,” tutur Wamese, Minggu (3/8/2025).

Dia memperjelas, jika setoran itu resmi, seharusnya terdaftar dalam pos Penghasilan Asli Wilayah (PAD) dalam kelompok “penghasilan lainnya yang resmi.” Kenyataannya, yang terdata sejauh ini hanya deviden dari Bank Maluku-Malut, tidak dari BPR Kekinian Kilat.

DPRD Akan Bentuk Pansus: Bedah Transaksi bisnis Abu-Abu

Menyaksikan keganjilan itu, DPRD merencanakan membuat Panitia Khusus (Pansus) buat mencari saluran dana yang diperkirakan dilaksanakan tanpa asas hukum yang terang.

> “Ini bukanlah sekedar masalah tehnis perbankan, ini masalah transparan dan responsibilitas pengendalian keuangan wilayah. DPRD akan membuat Pansus dalam kurun waktu dekat, selesai Ketua DPRD datang dari aktivitas partai,” tegas Wamese.

Bantahan Tegas DPRD: “Kami Tidak Diam!”

Lebih jauh, Wamese menentang keras tuduhan beberapa loyalis Bupati La Hamidi yang menyebutkan DPRD pasif dan tidak bernada dalam rumor perpindahan dana ASN ke bank swasta.

> “Jangan mengubah bukti! Dalam akhir kata fraksi pada 22 Agustus 2023, empat fraksi di DPRD Bursel secara tegas menampik bekerja sama ini karena tidak mengikutsertakan DPRD, seperti diamanahkan Permendagri No. 22 Tahun 2020,” katanya tegas.

Dia bahkan juga ungkap jika La Hamidi sendiri—yang waktu itu tetap menjadi anggota Fraksi PAN—ikut menampik kerja sama dengan BPR Kekinian Kilat.

> “Tragis, saat ini sesudah menjadi Bupati, malah dia meneruskan dan meluaskan peraturan yang dahulu dia tolak sendiri,” sebut Wamese dengan suara getir.

Bank Punya Wilayah Terpinggirkan, Dampak negatif NPL Memberikan ancaman

Dari segi data, peraturan perpindahan ini dipandang menyudutkan Bank Maluku-Maluku Utara, walau sebenarnya bank ini adalah BUMD yang sahamnya 5% dipunyai Kabupaten Buru Selatan dan secara konsisten memberikan deviden—terakhir sejumlah Rp 4 miliar.

Tetapi, di zaman kepimpinan La Hamidi, telah tiga OPD besar yang alihkan pengendalian upah ke BPR Kekinian, termasuk Dinas Pendidikan (891 karyawan, Rp 3,2 miliar), Dinas Kesehatan dan RSUD (460 pegawai), dan Dinas Pertanian. Keseluruhan penumpukan dana yang diarahkan capai Rp 8,4 miliar, tersisa cuma Rp 3,4 miliar di Bank Maluku.

Sumber intern Bank Maluku-Malut cabang Namrole juga mengingatkan, peralihan sepihak ini mempunyai potensi memunculkan kenaikan credit memiliki masalah (Non Performing Loan/NPL) karena mekanisme pemangkasan otomatis untuk angsuran ASN tidak bisa kembali digerakkan bila dana upah sudah beralih.

Wewangian Kebutuhan dan Saat Depan Bursel

Kasus ini tidak cuma masalah dana, tetapi tersangkut kedaulatan pajak wilayah dan kredibilitas tata urus pemerintah. Banyak faksi menanyakan, siapakah yang sebetulnya diuntungkan dari peraturan ini? Dan kenapa keputusan vital semacam ini dapat dilaksanakan tanpa mengikutsertakan DPRD, instansi sah representasi masyarakat?

Cara DPRD untuk membuat Pansus dilihat sebagai titik jelas untuk public yang sejauh ini bertanya: ada apakah dibalik perpindahan dana ke bank swasta punya konglomerat? Apa ini murni usaha, atau ada masalah yang lain lebih gelap?

> “Kami ingin pastikan, tidak ada uang masyarakat yang lenyap tanpa tapak jejak,” tutup Wamese.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *